Lompat ke isi utama
1

Penyerahan Senpi Kasus Penganiayaan Kepada Mapolsek Anggi

Polres Manokwari – Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan, SIK melalui Kapolsek Anggi IPDA Dwi Maryanto, SH mengkonfirmasi penyelesaian permasalahan Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Api di Wilayah Hukum Polsek Anggi Polres Manokwari, Kabupaten Pegunungan arfak Kampung Igembay yang terjadi pada Hari Minggu, 13 Desember 2021 serta Kampung  Mbenti Distrik Minyambouw Kabupaten Pegaf pada hari Kamis Tanggal 30 Desember 2021 Lalu., Jumat 07/01/2022.

2

Dalam keterangannya Kapolsek menyampaikan “Benar adanya telah terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata api ini di wilayah Hukum kawasan polsek Anggi pada beberapa Waktu lalu di Kampung Igembay dan Kampung Minyambow Kabupaten Pegaf, Permasalahan tersebut dalam proses penyelesaian dengan sidang Adat (mediasi) yang difasilitasi oleh jajaran Polsek Anggi dan telah disepakati dengan tuntutan pihak korban kepada keluarga Pelaku,” namun kendati demikian Kapolsek IPDA Dwi Maryanto, SH meminta untuk barang bukti yang digunakan yakni berupa Senpi agar tetap diserahkan kepada pihak keamanan.

23

Dari kedua permasalahan tersebut pelaku dan keluarga telah memberikan barang bukti berupa Senjata api Jenis Moser sebanyak 2(Dua) Pucuk., 1(Satu) Pucuk senjata rakitan dan 1(Satu) Butir Amunisi Kaliber 5.56 dalam kondisi yang tidak normal serta 1(Satu) buah besi pendorong selongsong kepada Kapolsek Anggi bersama anggotanya. Sementara Barang-barang bukti ini telah berhasil kami amankan di Mapolsek Anggi dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Sumber : Sihumas Polres Manokwari

LAPORAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN SKCK


STANDAR PELAYANAN PUBLIK SKCK


Berita Polisi Terpopular

logo