Polsek Masni Musnahkan Miras di Tempat
Tribratanewspolresmanokwari.com
Kapolsek Masni IPDA slamet Wibowo, SE memimpin Personil Polsek Masni melakukan Penggeledahan Rumah yang diduga sebagai tempat Penjualan Miras. Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 22.00 Wit.
Penggeledahan Rumah tersebut yang berlokasi di jalur 2 Kampung Macuan Sp 5, dalam penggeledahan rumah dan ditemukan Puluhan minuman Keras berjumlah 43 (empat puluh tiga) Whisky Jumbo, Bir Hitam Guiness sebanyak 1 (satu) botol dan Uang tunai senilai Rp. 1,600,000 (satu juta Enam ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan miras.
Penggerebekan Miras tersebut berkat Informasi dari Masyarakat, bahwa Saudara SB menjual Miras, Adapun Initial pemilik Miras adalah Bapak SB, umur 62 tahun, Agama Islam, Perkerjaan Swasta, Alamat Jalur 2 Kampung macuan Sp 5 Distrik Masni.
Dari Informasi tersebut, Anggota Polsek Masni melakukan penggeledahan dan di peroleh BB sebagaimana diatas, kemudian BB miras tersebut langsung dimusnahkan dan disaksikan oleh Saudara Nawir dan Nurwahid sedangkan Bapak SB, 62 Tahun diamankan ke Polsek Masni untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.
Humas Polres Manokwari