Rakor ETLE Di selenggrakan di D, Marka Kafe Sat Lantas Polres Manokwari
Rapat Kordinasi Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) atau surat tilang elektronik yang di selenggarakan di D, Marka Kafe Satuan Lalulintas Polres Manokwari ( 11/03/2022) Menghadirkan Direktur Lalulintas Polda Papua Barat Kombespol Raydian Kokrosono, S.I.K . MH, dan Wakil Direktur Lalulintas Polda Papua Barat AKBP JW. Manuputy S.I.K dan juga di dampingi oleh Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom S.I.K. serta Ketua Pengadilan Manokwari dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kepala satuan Lalulintas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas, S.H sebagai penyaji Materi ETLE di dampingi oleh Kanit Gakum Sat Lantas Polres Manokwari Ipda Lafit Soming, S.H,
dalam paparan nya Kasat Lantas memaparkan sejumlah pelanggaran Lalulintas di kota Manokwari dan juga menjelaskan secara garis besar aturan penerapan ETLE serta SOP yang akan di terapkan oleh Satuan Lalulintas Polres Manokwari serta langkah-langkah hukum yang akan di ambil. dan sesuai dengan paparan nya, Kasat Lantas menjelaskan bahwa untuk provinsi Papua Barat hanya ada di kota Manokwari tepatnya di perempatan Trafic light Haji Bauw Jalan Trikora Wosi Manokwari,
terpisah dari pada itu Direktur Lalulintas Polda Papua Barat di hadapan sejumlah awak media menyampaikan terimaksih kepada pemerintah provinsi Papua Barat dalam hal Bapak Gubernur Papua Barat yang mana telah ikut menyukseskan program ini sehingga alat ETLE yang sudah di datangkan dan di pasang di TL Haji Bauw, dalam waktu dekat akan di operasikan sebagai mana mestinya, dan kota Manokwari akan di jadikan sebagai contoh kawasan tertib lalulintas ( KTL )
Giat tersebut di mulai pukul 10.41 s/d 11.05 Wit. ( I*A)
Sumber Humas Polres Manokwari