Sidang Putusan Perkara Korupsi, Polres Manokwari Jaga Ketat Kantor Pengadilan Negeri Manokwari
Polres Manokwari - Sat Samapta Polres Manokwari melakukan Pengamanan dan Penjagaan ketat di kantor Pengadilan Negeri Kelas Ib Manokwari terkait sidang putusan perkara korupsi pada Dinas Perumahan Prov.Papua Barat, Senin 11/4/2022
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Manokwari nomor : Sprin / 183/PAM 3.3/IV/2022, tanggal 11 April 2022 perihal pelaksanaan kegiatan pengamanan putusan sidang perkara korupsi pada pengadilan negeri manokwari.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Samapta polres Manokwari AKP. Suparman, SH menerangkan bahwa Permintaan pengamanan persidangan dari pengadilan negeri manokwari ini dengan tujuan untuk memberi rasa aman kepada petugas pengadilan yang sedang melaksanakan tugas jalannya sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan Prov.papua barat, ujar Kasat samapta.
Dalam Pengamanan ini Personil Sat Samapta Polres Manokwari turun langsung untuk memantau situasi kamtibmas yang ada di pengadilan negri manokwari dengan memberikan pengamanan yang humanis kepada seluruh pengunjung yang datang ke kantor Pengadilan Negeri Manokwari.
Bahwa dalam tertibnya persidangan di pengadilan negeri manokwari merupakan salah satu wujud kerja sama antara polri dan pengadilan yang tidak dapat di pisahkan. dalam pengamanan ini kami dari Sat Samapta Polres Manokwari akan selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun para hakim yang melaksanakan tugas persidangan.
Kasat Samapta juga menjelaskan bahwa dalam agenda persidangan putusan kepada terdakwa kami menghimbau kepada para keluarga terdakwa, agar saling menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga persidangan ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar serta kami harapkan untuk dapat menerima apapun keputusan hasil dari persidangan yang di putuskan oleh majelis hakim. Dan Kami akan selalu mengawal sampai persidangan ini selesai.
Dalam pelaksanaan sidang selama empat kali dan Pada sidang kelima hari ini sudah dilaksanakan pengamanan sesuai dengan SOP dan selanjutnya pada hari ini Senin tanggal 11 April 2022 di laksanakan sidang pembacaan putusan dengan hasil putusan kurungan selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa dan pada Pukul 12.55 Wit, sidang dinyatakan selesai kemudian dilakukan apel konsolidasi dan evaluasi jalannya pengamanan sidang yang sudah berjalan dalam keadaan tertib, aman dan lancar selanjutnya personil Sat Samapta polres manokwari yang melaksanakan pengamanan sidang kembali ke polres manokwari.
Sumber : Sihumas Polres Manokwari