Lompat ke isi utama
1

Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Rudapaksa dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial ER 60 th terhadap gadis SM 20 th penyandang disabilitas tunawicara.

Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Rudapaksa dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial ER 60 th terhadap gadis SM 20 th penyandang disabilitas tunawicara. Korban saat ini tengah hamil tiga bulan.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, SIK, MM mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali sejak awal 2024.

Pelaku melakukan aksinya ketika orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku yang merupakan tetangga korban mendatangi korban, memberikan sejumlah uang, lalu membawanya ke rumah pelaku untuk melakukan perbuatan Rudapaksa dan kekerasan seksual.

2

Modus tersebut terus berulang hingga tujuh kali sebelum akhirnya terbongkar setelah korban diketahui hamil. Ketika diinterogasi keluarga, korban menunjuk rumah pelaku sebagai lokasi kejadian.

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manokwari untuk diproses sesuai hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c serta Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kami menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu berhati² serta menjaga anggota keluarganya agar dapat terhindar dari kejadian seperti ini. Apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari.

LAPORAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN SKCK


STANDAR PELAYANAN PUBLIK SKCK


Berita Polisi Terpopular

logo