Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat di Jalan Pasar Wosi Manokwari, Papua Barat. Senin, 11 Agustus 2025.
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat di Jalan Pasar Wosi Manokwari, Papua Barat.
Senin, 11 Agustus 2025.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi LP/B/613/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT pada hari Senin, 16 Juni 2025.
Ia mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan berinisial D.D, 28 tahun.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Senin (11/08/2025) sekitar pukul 14.30 WIT, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Maripi Anday Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari
Berbekal informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari langsung bergerak menuju Maripi Anday Kabupaten Manokwari untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan dan Tim Tekab berhasil mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolresta Manokwari.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pengeroyokan di Jalan Pasar Wosi Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Papua Barat.
Pelaku D.D sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan adanya pelaku lain.
Pelaku D.D dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari