Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman mantan Gubernur Papua Barat
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman mantan Gubernur Papua Barat alm. Brigjen Abrahan Aturui, Jalan trikora taman ria rendani, Manokwari, Papua Barat.
Senin, 04 Agustus 2025.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi LP/B/609/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT pada hari Sabtu, 19 Juni 2025.
Ia mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan berinisial M.U , 18 tahun.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Senin (04/08/2025) sekitar pukul 18.03 WIT, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di area pasar malam Jl. Trikora Rendani Kabupaten Manokwari.
Berbekal informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari langsung bergerak menuju pasar malam Jl Trikora Rendani untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan Tim Tekab berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolresta Manokwari.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian aki genset di kediaman mantan Gubernur Papua Barat.
Pelaku M.U sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang sudah di jual melakukan penyelidikan adanya pelaku lain.
Pelaku M.U dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu berhati-hati serta selalu memastikan mengunci rumah dan pagar sebelum istirahat maupun pada saat bepergian dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari.